Selasa, 12 Februari 2008

Meminjam uang di koperasi, halal atau haram ?

Kemarin ada seorang teman yang ingin meminjam uang ke koperasi. Namun ketika meminta persetujuan ke bos nya katanya itu riba.

Saya jadi tertarik untuk mencari informasi mengenai hukum meminjam uang melalui koperasi .
Ternyata ada banyak artikel yang memuat masalah itu, ada yang mengatakan itu halal karena koperasi hanya mengambil untung sedikit dan itu pun akan dibagikan untuk kesejahteraan anggotanya.
Ada pula yang menyatakan haram karena dalam Islam tidak mengenal istilah bunga , dengan kata lain jika kita meminjam uang sebesar 1 juta maka mengembalikannya pun harus 1 juta tanpa harus dilebihkan.
Ada pula yang bilang bahwa boleh saja meminjam di koperasi asalkan akadnya dirubah menjadi hukum dagang. Sebagai contoh bila kita ingin membeli motor dengan harga 10 juta, maka koperasi membelikan motor tersebut dan menjualnya ke kita dengan harga 12 juta, nah yang 12 juta itulah yang kita cicil.

Alhasil saya jadi bingung, hukum mana yang harus dipilih ?

Tidak ada komentar: